Biayayang perlu dibayarkan hanya saat mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di pengadilan. Biaya tersebut berdasarkan aturan pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama, meliputi: Pada dasarnya penetapan ahli waris harus ditempuh dengan mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan. Bagi WNI yang beragama Islam akan
Pajakdan biaya lainnya yang muncul dalam proses jual beli tanah warisan. Atau jika tak bisa hadir, perlu dilampirkan Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris. Surat Keterangan Waris (atau penetapan pengadilan agama tentang siapa saja ahli warisnya), karena
FotocopyAkta Kelahiran semua ahli waris/ (setidak-tidaknya ijazah) yang dimatereikan Rp. 10.000,- dan dileges (NAZEGELEN) di Kantor Pos Pihak membayar panjar biaya perkara pada BRI (ada di PTSP) setelah mendapat perincian taksiran biaya dari petugas Pendaftaran (sesuai radius berdasarkan SKB Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama)
PERSYARATANPENDAFTARAN : P3HP (PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS) 1. istri, anak dari almarhum .. guna mengurus Peneetapan ahli waris di Pengadilan Agama Kebumen: 8. Fotocopy Buku Nikah (yang meninggal) (bermeterai 10.000, cap pos @ 1 lembar) menggunakan Kertas A4: 9. Membayar Panjar Biaya Perkara.
.
biaya penetapan ahli waris di pengadilan negeri